Senin, 04 Mei 2009

Kronologi Pembunuhan Nasrudin

Pembunuhan Nasrudin

Pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Demikian penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono usai pemeriksaan yang berlangsung Senin (4/5) pagi hingga petang. Nama Antasari Azhar muncul setelah polisi menggali informasi dari tersangka sebelumnya yang telah ditahan. Total ada 11 tersangka yang terseret kasus pembunuhan ini.

Masing-masing Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, SHW sebagai penyandang dana, dan AA sebagai aktor intelektual.

Penangkapan-penangkapan itu, lanjut Wahyono, dilakukan setelah pihaknya mendengarkan keterangan-keterangan awal dari beberapa saksi yang menyaksikan penembakan itu. Keterangan saksi-saksi itu mengungkap identitas sepeda motor yang digunakan pelaku yakni jenis Yamaha Scorpio. Dari penelusuran terhadap sepeda motor itulah Polisi menangkap Heri Santoso (HS) dan menyita sepeda motor tersebut.

Dari keterangan Heri, diketahuilah identitas Daniel (D) dan Hendrikus (H) yang merupakan orang yang memberikan pekerjaan. Setelah menangkap H, barulah diketahui bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam penembakan tersebut. Mereka adalah A dan C. Kedua tersangka itu berperan sebagai pemantau lapangan dan berada di dalam mobil saat kejadian.

"Hasil penangkapan terhadap A membuahkan informasi keterlibatan pelaku lain yakni AM yang perannya adalah memantau serta mengobservasi kebiasaan korban sehari- hari," jelas Wahyono. Ia mengatakan sebelum penembakan yang dilakukan di Modern Land, Tangerang pada 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.05 WIB, para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi serta mengamati kebiasaan korban sehari-hari.

Keterangan A menyebutkan bahwa AM juga sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Nasrudin. Untuk menjalankan pekerjaan itu, AM menerima dana atas pekerjaannya dari A. Ternyata, tersangka A pula yang bertugas menyediakan senjata api jenis revolver dengan cara membeli dari pihak lain.

Sebagian sisa dana yang diterimanya, telah pula digunakannya untuk membeli dua buah sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan Jupiter MX warna hitam. Kedua sepeda motor itupun telah disita Polisi. Setelah ditangkapnya Heri dan Hendrikus, barulah Polisi berhasil menangkap D sang eksekutor setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Dari keterangan D, Polisi berusaha menggali informasi tentang keberadaan senjata api yang telah digunakan untuk membunuh korban. Setelah itu, baru diketahui bahwa senpi itu berada di tangan Hendrikus yang memberi pekerjaan tersebut.

Akhirnya, pengakuan H menyebutkan bahwa senpi tersebut disimpan H dengan cara memendamnya di dalam tanah. Setelah menggali tempat tersebut, Polisi menemukan senpi yang dimaksud lengkap dengan enam butir peluru.

Ternyata dua peluru dalam keadaan tidak berproyektil lagi. Artinya dua peluru itu telah digunakan untuk menembak. Sedangkan empat peluru lainnya masih utuh dan terletak di silinder senpi tersebut. Pengusutan dilanjutkan dan hasilnya Polisi mengetahui bahwa H sang pemberi kerja, menerima order pekerjaan dan dana dari seseorang yang berinisial E (Edo).

E pun ditangkap Polisi. E menyebutkan, ia ikut dalam pertemuan- pertemuan dan dipertemukan dengan oleh orang yang bernisial C untuk ketemu dengan orang yang lainnya lagi. Ternyata orang tersebut Wiliardi Wizard (WW), polisi aktif berpangkat Kombes yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap WW menyebutkan bahwa ia mengakui telah menyediakan orang-orang untuk melaksanakan pembunuhan berencana tersebut. Ia juga mengakui, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut setelah menerima dana dari Sigid Haryo Wibisono (SHW), seorang pengusaha pemilik PT Pers Indonesia Merdeka dan dihubungkan oleh Jerry Kusuma (JK). SHW yang kemudian ditangkap Polisi mengakui telah menyediakan dana untuk pembunuhan tersebut. Ia juga menyampaikan perihal siapa yang akan menjadi target penembakan itu.

Sigid pula yang menguak keterlibatan Antasari Azhar (AA) dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Dari keterangan SHW, akhirnya polisi memanggil dan memeriksa AA dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber :Kompas

Tidak ada komentar: